Salah satu organisasi masyarakat agama di Makassar pada Senin, 19 Agustus lalu dikabarkan melaporkan pendeta Peter Youngren ke kepolisian dengan tuduhan melakukan penistaan agama. Peter segera diperiksa Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Sabtu 24 Agustus 2013.
Menurut pihak kepolisian, selain Peter, polisi juga memeriksa terlapor lain, Jimmy yang merupakan penerjemah Peter. "Mereka datang bersama-sama dan diperiksa bergiliran selama kurang lebih satu jam," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar M Endro di kantornya, Sabtu siang.
Peter yang dipanggil dengan status sebagai saksi, dilaporkan karena diduga menistakan suatu agama selama menjalankan kegiatan kerohanian di Makassar. Ia menjadi pembicara utama dalam Festival Persahabatan yang berisi siraman rohani dan pengobatan massal. "Surat itu, dan isi kegiatan kerohanian dilaporkan karena diduga melecehkan salah satu agama," kata Endro. "Ia terancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama," lanjut Endro.
Peter sendiri di hadapan penyidik mengaku tak merasa melecehkan agama apa pun dalam dialognya di Festival Persahabatan. Demikian halnya pada Surat Persahabatan darinya yang diiklankan di media cetak. Ia merasa itu merupakan salah paham saja. "Kami tidak merasa menistakan agama," katanya.
Seperti dilaporkan sebelumnya bahwa Festival Persahabatan yang digelar di Makassar pada 21-24 Agustus itu, pelaksanannya dipusatkan di salah satu gereja, setelah dua kali dibatalkan di tempat lain. Sebelumnya panitia berencana menggelarnya di lapangan Karebosi serta Monumen Mandala.
Baca Juga Artikel Lain